Jumat, 3 Oktober 2025 21:31:26

Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur

10 JANUARI 2025 243
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 04 JUNI 2024
Tanggal Pengundangan
Sumber -
Urusan Pemerintahan BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Bidang Hukum HUKUM TATA NEGARA
Bahasa INDONESIA
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa BIRO HUKUM, KERJA SAMA, DAN ORGANISASI
Penandatanganan Mokhammad Najih
Status BERLAKU
Keterangan Status
Catatan -
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

4764

...

Hari Ini

3193

...

Kemarin

24392

...

Seminggu

11087

...

Bulan Ini

856526

...

Tahun Ini

1804376

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH